Sesuai dengan arahan Menristek Dikti. dengan adanya PIN (Penomoran Ijazah Nasional), maka mahasiswa atau pihak yang membutuhkan keabsahan data dan ijazah, dapat melakukan pengecekan melalui FORLAP Dikit dan Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL).

Petunjuk Penggunaan Verifikasi :

Daftar Online
Klik Disini